TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLB PSSI 2023 Tuntas, Yunus Nusi Tetap Jadi Sekjen?

Nasib Yunus Nusi ada di tangan Erick Thohir

Yunus Nusi Mundur dari Waketum PSSI (IDN Times/Tino)

Jakarta, IDN Times - Yunus Nusi jadi aktor yang disorot dalam perhelatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2023 yang dihelat di Hotel Shangri-La, Kamis (16/2/2023). Dia sukses membuat KLB berjalan dengan skenario konyol lewat tindakan yang dilakukannya.

Yunus sejatinya sempat terpilih sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI. Tidak tanggung-tanggung, dia terpilih dalam dua pemilihan Waketum yang diadakan, seiring banyaknya protes dari voters.

Namun, pada akhirnya, Yunus memutuskan mundur sebagai Waketum PSSI, dan mendorong Menpora Zainudin Amali maju. Dia merasa, Zainudin adalah sosok yang lebih pantas menjadi Waketum.

Nah, dengan mundurnya Yunus sebagai Waketum PSSI terpilih, lantas bagaimana nasibnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI?

Baca Juga: Sambil Berkaca-kaca, Yunus Nusi Ngaku Tak Pantas Jadi Waketum PSSI

1. Yunus Nusi belum tahu nasibnya ke depan seperti apa

Yunus Nusi saat memberikan keterangan alasannya mundur jadi calon terpilih Waketum PSSI 2. (IDN Times/Tino Satrio).

Selepas KLB, Yunus sedikit menyinggung soal masa depannya di federasi. Dia mengaku, belum bisa memberikan kepastian mengenai apa yang akan dilakukannya kelak, apakah masih menjadi Sekjen PSSI atau tidak.

"Tentang apa yang akan saya lakukan nanti, belum bisa menjawabnya. Segala sesuatunya saya serahkan ke Ketum yang baru. Saya yakin Ketum, Waketum, dan Exco, akan mencari bibit-bibit terbaik untuk mengisi jabatan yang ada di PSSI," ujar Yunus.

2. Masih menjabat sebagai Sekjen

Sekjen PSSI, Yunus Nusi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Secara administratif, hingga Jumat (17/2/2023) Yunus masih menjadi Sekjen PSSI. Sebab, belum ada putusan atau surat pengunduran diri sebagai Sekjen yang dilemparkan oleh Yunus.

Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 40, disebutkan nasib Sekjen PSSI sepenuhnya ada di tangan Komite Eksekutif (Exco), yang terdiri dari Ketum, Waketum, dan 12 anggota.

Dalam pasal 40 poin H, dituliskan Exco bisa mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Ketua Umum. Untuk persyaratan Sekjen PSSI sendiri, tercantum dalam Pasal 61 ayat 2 Statuta PSSI. Apa itu?

"Sekretaris Jenderal harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria, kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi transparan serta akuntabel," tulis pasal tersebut.

Baca Juga: Lawak KLB PSSI: Yunus Nusi Mundur, Menpora Jadi Waketum PSSI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya