Pengamat Hukum: Perlu Perkap Khusus Pengamanan di Stadion
Indonesia tak punya Perkap tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menegaskan bahwa ke depan, perlu ada Perkap (Peraturan Kapolri) yang khusus membahas pengamanan di stadion. Ini untuk menghindari kejadian serupa di Kanjuruhan.
"Saya kira ke depan Kepolisian, PSSI, dan Kemenpora, harus membuat Perkap baru, terkait pengamanan di stadion. Ini jadi evaluasi terkait tragedi di Kanjuruhan kemarin (Sabtu (1/10/2022))," ujar Fachrizal saat ditemui IDN Times, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Media Asing Sebut 40 Amunisi Gas Air Mata Ditembakkan di Kanjuruhan
1. Tidak boleh lagi menggunakan gas air mata
Fachrizal juga mengungkapkan, ke depannya juga perlu ada evaluasi menyeluruh soal penggunaan gas air mata di stadion. Dia berujar, sejatinya gas air mata memang tidak mesti digunakan untuk mengamankan suporter di tribune.
"Ini harus ada evaluasi menyeluruh sola penggunaan gas air mata ini. Karena memang Perkap pengamanan stadion itu tidak ada sampai sekarang, yang ada itu Perkap demonstrasi," ujar Fachrizal.
Baca Juga: Ketua PSSI Akui Fasilitas Kanjuruhan Banyak Kekurangan