TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SOS: Tolong Presiden Jokowi, Sponsor Rumah Judi Masih Ada

Sponsor rumah judi masih marak di klub Liga 1

Akmal Marhali di Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali meminta tolong kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk membersihkan praktik judi di sepak bola. Apalagi, sampai saat ini sponsor berbau judi masih marak di Liga 1 2023/24.

"Presiden Jokowi dengan revolusi mental-nya harus menjaga generasi muda Indonesia bebas dari pengaruh judi yang memang dilarang di Indonesia. Tolong sepakbolanya, pak," ujar Akmal dalam keterangan resminya.

"Negara tidak boleh kalah dengan bandar-bandar judi. Penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online dengan kode 303," tambahnya.

Baca Juga: Nike Jadi Sponsor Al Nassr, Efek Cristiano Ronaldo?

Baca Juga: 3 Tim Liga 1 Terseret Sponsor Judi Online

1. Akmal laporkan praktik judi ini ke Bareskrim

Akmal Marhali di Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

Pada Rabu (12/7/2023), Akmal melapor ke Bareskrim Polri terkait munculnya sponsor rumah judi dalam tiga laga pekan dua Liga 1 2023/24. Salah satu sponsor judi yang dia soroti adalah SBOTOP, yang tertempel di jersey Persikabo.

Iklan rumah judi itu muncul di laga Persita vs PSIS di Indomilk Arena, Sabtu (8/7/2023), laga Madura United vs Persik Kediri, Minggu (9/7/2023), dan Persikabo vs Persija, Minggu (9/7/2023).

"Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, Undang-Undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak ber-akhlak dan bisa merusak moral bangsa," kata Akmal.

2. Orang yang terlibat sponsor rumah judi harus ditindak

Persikabo bersua PSM di Liga 1 2022/23. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Judi di Indonesia dilarang pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan," tegas Akmal.

Baca Juga: Kisruh Sponsor Beraroma Judi Online, PSIS Tiru Langkah Arema

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya