Tragedi Kanjuruhan Bukan Sekadar Tindak Pidana Biasa
Ada banyak potensi pelanggaran Kanjuruhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Sekjen KontraS), Andy Irfan, mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lebih dari sekadar tindak pidana biasa. Ada potensi pelanggaran lain yang terjadi.
"Sampai hari ini sebenarnya kita bisa berpikir lebih luas bahwa ini tidak sekadar tindak pidana biasa, bahwa polisi menekankan pasalnya pasal karet (Pasal 359 dan 360)," ujar Andy di Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Mulai Ungkap Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan
1. Potensi-potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi
Andy berujar, dalam tragedi Kanjuruhan ini ada potensi-potensi pelanggaran yang terjadi. Bahkan, potensi pelanggaran ini bisa menyerempet ke beberapa hal, seperti korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tapi kalau dari kabar yang beredar dari saksi dan korban, saya kira itu bukan kelalaian, ada juga faktor-faktor yang mengarah ke hal lain, korupsi, bisa jadi. Ada juga potensi pelanggaran HAM di situ," ujar Andy.
Baca Juga: Kesaksian dari Sudut-sudut Kanjuruhan