TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan Pengadilan Kasus Bambang Pamungkas: Amalia Menang Banding

Bepe ayah kandung dari dua anak yang sempat tak diakuinya

Bambang Pamungkas dalam laga perpisahannya. Instagram.com/Bepe20

Jakarta, IDN Times - Putusan kasus terkait Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Eks bomber Persija itu dinyatakan sebagai ayah kandung kedua anak Amalia.

Ya, eks bomber Persija itu tersandung kasus setelah tidak mengakui kedua anak Amalia, yang dinikahinya secara siri pada 2018 lalu. Gugatan Amalia sempat kandas, sebelum akhirnya menang di tingkat banding.

"Permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggat waktu masa banding dan sesuai dengan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima," bunyi pernyataan putusan tersebut.

1. Bambang Pamungkas wajib memberikan nafkah

Bambang Pamungkas (instagram.com/bepe20)

Atas putusan tersebut, Bepe, sapaan akrabnya, harus bertanggung jawab untuk menafkahi kedua anak yang sempat tak diakuinya itu. Setidaknya, hingga mereka dewasa dan bisa hidup mandiri.

"Berbanding selaku ayah kandung anak-anaknya bersama pembanding sudah harus bertanggung jawab dengan tetap memberikan biaya untuk kehidupan anak-anaknya yang saat ini masih balita, hingga anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup secara mandiri," bunyi putusannya.

2. Nominal yang harus dikeluarkan Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas (instagram.com/bepe20)

Adapun nominal yang harus dikeluarkan eks penggawa Timnas Indonesia itu setiap bulannya. Bepe harus memberikan nafkah sebesar Rp7 juta. Angka itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Menghukum tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7 juta setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri," bunyi putusannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya