Putusan Pengadilan Kasus Bambang Pamungkas: Amalia Menang Banding
Bepe ayah kandung dari dua anak yang sempat tak diakuinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putusan kasus terkait Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Eks bomber Persija itu dinyatakan sebagai ayah kandung kedua anak Amalia.
Ya, eks bomber Persija itu tersandung kasus setelah tidak mengakui kedua anak Amalia, yang dinikahinya secara siri pada 2018 lalu. Gugatan Amalia sempat kandas, sebelum akhirnya menang di tingkat banding.
"Permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggat waktu masa banding dan sesuai dengan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima," bunyi pernyataan putusan tersebut.
1. Bambang Pamungkas wajib memberikan nafkah
Atas putusan tersebut, Bepe, sapaan akrabnya, harus bertanggung jawab untuk menafkahi kedua anak yang sempat tak diakuinya itu. Setidaknya, hingga mereka dewasa dan bisa hidup mandiri.
"Berbanding selaku ayah kandung anak-anaknya bersama pembanding sudah harus bertanggung jawab dengan tetap memberikan biaya untuk kehidupan anak-anaknya yang saat ini masih balita, hingga anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup secara mandiri," bunyi putusannya.