Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJKI: Logo Garuda PSSI dan Erspo Belum Resmi Terdaftar

Timnas Jersey Player Issue Home 2024 (instagram.com/erspo.official)
Timnas Jersey Player Issue Home 2024 (instagram.com/erspo.official)

Jakarta, IDN Times  - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI Kementerian Hukum dan HAM) membenarkan adanya permohonan pendaftaran logo yang diajukan Muhammad Sadad dari Erspo dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Namun, kedua logo tersebut belum resmi terdaftar.

"Permohonan merek diajukan Muhammad Sadad (Erspo) dan PSSI. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh perlindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telambanua dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

1. Perlindungan hukum baru dapat dilakukan ketika sudah terdaftar

Potret jersey terbaru Timnas Indonesia yang menggunakan kain jacquard (instagram.com/erspo.official)
Potret jersey terbaru Timnas Indonesia yang menggunakan kain jacquard (instagram.com/erspo.official)

Kurniaman mengatakan, permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Sebab, hal itu baru berlaku ketika merek resmi terdaftar.

"Pelindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang," ujarnya.

2. PSSI dan Erspo tak daftarkan lambang negara

Logo garuda di jersey baru timnas Indonesia (twitter.com/MafiaWasit)
Logo garuda di jersey baru timnas Indonesia (twitter.com/MafiaWasit)

Kurniawan menjelaskan bahwa Garuda sebagai lambang negara tidak dapat didaftarkan. Meski begitu, kurniawan menilai logo yang didaftarkan PSSI dan Erspo bukanlah lambang negara.

"Tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara. Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ujarnya.

3. Ada aturan yang melarang pendaftaran Garuda

Instagram.com/ernandaputra
Instagram.com/ernandaputra

Larangan mendaftarkan lambang negara tertuang dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian hanya dapat diberikan otoritas yang berwenang.

"Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us