IDN Times/Isidorus Rio Turangga
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono. Selain menggeledah apartemen Jokdri, Tim Satgas juga bergerak menggeledah Kantor PSSI.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2).
Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Jokdri. Penggeledahan itu berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat (15/2) pagi.
"(Setelah menggeledah apartemen) kemudian tim menuju ke kantor PSSI kembali melakukan penggeledahan. Di sana kita menemukan ada 9 item yang disita oleh penyidik menjadi barang bukti," kata Argo.
"(Barang bukti) antara lain ada handphone, BPKB, ada kunci kantor, dan sebagainya. Kita sita ada 9 item. Kemudian penyidik tadi dengan bawa barang bukti yang sudah diketahui oleh yang punya, dan barang bukti kita bawa ke Polda Metro," sambungnya.
Berikut ini barang bukti yang disita oleh tim Satgas Antimafia Bola dalam penggeledahan tersebut:
- 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 buah iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai
- 4 buah bukti transfer (setruk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku note kecil warna hitam
- 2 buah flash disk
- 1 bundel surat
- 2 lembar cek kuitansi
- 1 bundel dokumen
- 1 buah tab merek Sony warna hitam
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepak bola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.
Laporan Laksmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.