PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKN

Pengakuan ini disampaikan depan Menpora

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI Iwan Budianto mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa perihal suporter selama ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hal ini disampaikan Iwan saat melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.

"Dalam evaluasi hari ini, jujur, mohon maaf Pak Menpora, kami baru tahu di dalam UU SKN yang baru itu juga mengatur tentang suporter," kata Iwan usai rakor dengan Menpora di Wisma Kemenpora, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. Menanti aturan turunan UU SKN

PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKNMenpora Zainudin Amali menggelar rakor terkait evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mengetahui perihal suporter telah diatur dalam UU SKN, PSSI kini menanti aturan turunan dari UU tersebut. PSSI berharap, suporter nantinya bisa lebih berkoordinasi dengan klub.

"Jadi, dengan hal itu, kita bisa mengetahui identitas para suporter. Apabila dia melakukan kesalahan nantinya, suporter itu akan terkena sanksi tidak boleh masuk ke dalam stadion mana pun," ujar Iwan.

2. Hak dan kewajiban suporter diatur UU

PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKNilustrasi suporter sepak bola Indonesia (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suporter. Hal tersebut tertuang pada Pasal 55.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan suporter harus berbadan hukum. Juga disebutkan, suporter berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

3.Sebut peristiwa Kanjuruhan sebagai tragedi

PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKNBerbagai spanduk duka cita dan dukungan untuk korban Kanjuruhan bertebaran di kota Malang. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Iwan mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan pengamanan yang diberlakukan FIFA kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan usai tragedi Kanjuruhan terjadi.

Bicara soal tragedi Kanjuruhan, Iwan menolak mengatakan ada miskomunikasi dalam peristiwa tersebut.

"Saya gak menganggap itu miskomunikasi. Ini musibah, kita sedang melakukan evaluasi," ujar Iwan.

Baca Juga: Kesaksian dari Sudut-sudut Kanjuruhan

Baca Juga: Eks Ketua Panpel Arema Pernah Dihukum 20 Tahun Komdis PSSI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya