Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengatakan, PSSI dan Muhammad Sadad mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.
Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara dan fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.
Hal ini berkaitan dengan permohonan pendaftaran logo untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia oleh PSSI dan Erspo.
