Heboh Logo Garuda Jersey Timnas Didaftarkan Sadad dan PSSI

Jakarta, IDN Times - Logo Garuda dalam jersey Timnas Indonesia keluaran Erspo disorot oleh publik. Itu setelah logo Garuda yang merupakan lambang negara, didaftarkan hak patennya oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad, dan PSSI.
Dalam penelusuran IDN Times, Rabu (19/6/2024), logo tersebut sudah masuk dalam proses Pelayanan Teknis. Permohonan diterima pada 19 Desember 2024 dengan nomor DID2024006041. Kemudian, tanggal pengumuman pelayanan teknis muncul pada 26 Januari 2024.
Kode kelasnya 25 atas permohonan jenis barang/jasa berupa celana pendek sepak bola, jaket, jaket olahraga, jaket stadion dalam hal sepak bola dan rompi sepak bola, kaos sepak bola, kaus, kaus [pakaian], kaus kaki sepak bola, kaus olahraga, Kaus pakaian, kaus sepak bola, kaus tanpa lengan, pakaian, pakaian olahraga, tas khusus diadaptasi untuk sepatu sepak bola, dan tas sepatu sepak bola.
1. Desain terbaru milik Erspo yang didaftarkan

Logo yang didaftarkan Sadad bersama PSSI adalah desain terbaru dari Erspo. Lambang Garuda tercantum dalam perisai berwarna merah, bergaris emas dan bertuliskan Indonesia.
Ada simbol lima butir Pancasila di tengah logo Garuda itu, menandakan jika memang merupakan lambang negara.
2. Logo Garuda di Mills juga didaftarkan PSSI

PSSI sebelumnya juga sudah mendaftarkan logo Garuda dengan corak perisai hitam. Itu merupakan logo Garuda ketika Mills masih menjadi apparel jersey Timnas.
Dari penelusuran, PSSI mendaftarkan logo itu sendirian pada 4 April 2024 dengan nomor permohonan DID2024030570. Statusnya sudah masa pengumuman dan tanggal perlindungan dimulai pada 4 April 2024.
Desainer logo Garuda di jersey Mills, Fajar Ramadhan, buka suara soal hal ini. Lewat cuitannya, yang sudah dikonfirmasi IDN Times untuk dikutip, Fajar mengaku tak mendapat pemberitahuan dari PSSI akan dipatenkan.
"Menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yang mention saya serta Mills. Saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreativitas kami. Hasil riset dan development kami. Kami sayangkan tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi. Walaupun, kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus diwakafkan ke negara maupun federasi," tulis Fajar.
3. Bolehkah didaftarkan?

Pertanyaan yang muncul adalah, bolehkah lambang negara digunakan untuk didaftarkan dalam hak cipta? Terlebih, ada potensi lambang tersebut digunakan secara komersial.
Merujuk Pasal 21 Ayat 2 Huruf B, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek atau logo akan ditolak jika "merupakan tiruan atau menyerupai nama, atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang".