Masalah Asal-usul dan Nafkah Anak, Bambang Pamungkas Digugat 

Sidang perdana akan digelar 31 Maret 2021

Jakarta, IDN Times - Mantan pemain Persija dan Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas, digugat seorang perempuan bernama Amalia Fujiawati terkait pengesahan asal usul anak dan nafkah anak.

Gugatan tersebut dilayangkan Amalia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 melalui sistem e-court (elektronik). Gugatan ini sudah terdaftar dalam nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS.  

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 telah menerima gugatan mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak," kata Humas PA Jaksel, Taslimah, kepada wartawan pada Kamis (25/3/2021).

1. PA Jaksel belum mau sebut alasan pengajuan gugatan ini

Masalah Asal-usul dan Nafkah Anak, Bambang Pamungkas Digugat bambangpamungkas20.com

Mengenai alasan lebih lanjut kenapa gugatan ini dilayangkan Amalia, Taslimah belum bisa berkomentar lebih jauh. Menurutnya, akar masalah dari gugatan ini adalah pengesahan mengenai asal-usul anak serta nafkah anak.

"Justru adanya persoalan, mungkin, dan memang adanya persoalan makanya diajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan begitu," ujar Taslimah.

Baca Juga: Hormati Bambang Pamungkas, Persija Pensiunkan Nomor Punggung 20

2. PA Jaksel akan lakukan kajian lebih lanjut

Masalah Asal-usul dan Nafkah Anak, Bambang Pamungkas Digugat instagram.com/bakmijowombahgito

Taslimah mengungkapkan saat ini pihak PA Jaksel sedang melakukan kajian lebih lanjut mengenai gugatan ini. Intinya, sumber dari gugatan ini tetap mengacu kepada pengesahan asal-usul serta nafkah anak.

"Maka dari itu nantikan akan dikaji dan akan digali. Ini kan masih dalam proses perkaranya perlu kajian. Nanti kalau sudah dalam proses sudah selesai kami infokan," ungkap Taslimah.

3. Sidang perdana digelar 31 Maret

Masalah Asal-usul dan Nafkah Anak, Bambang Pamungkas Digugat instagram/persijajkt

Sidang perdana gugatan ini rencananya akan dihelat pada 31 Maret 2021. Pihak penggugat dan tergugat wajib hadir di persidangan tersebut. Itu berarti, Bambang Pamungkas diwajibkan hadir di PA Jaksel pada tanggal yang telah ditetapkan.

"Kalau misalnya para pihak berada di luar negeri harus pakai kuasa istimewa. Kalaupun perkara tersebut berkaitan dengan asal-usul anak dan nafkah anak diwajibkan untuk hadir di persidangan untuk perdamaian," ujar Taslimah.

Baca Juga: Berkandang di SSA, Bambang Pamungkas Sowan ke Bupati Bantul

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya