Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Anti-Mafia Bola: Mbah Putih Berperan Terima Uang Suap

Twitter/@ainurohman
Twitter/@ainurohman

Jakarta, IDN Times - Perkembangan penyelidikan yang dilakukan Satgas Anti-Mafia Bola semakin bergeliat. Setelah melakukan beberapa pemanggilan kepada petinggi PSSI, satgas yang dibentuk oleh Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Dewan Kehormatan PSSI ini juga telah menangkap empat tersangka terkait mafia bola dan pengaturan skor.

Terbaru, satgas baru merilis laporan resmi terkait salah satu tersangka yang kemarin (Jumat, 28/12) ditangkap di Yogyakarta yakni Dwi Irianto atau yang akrab disapa Mbah Putih.

1. Mbah Putih diduga terima dana suap dari pelapor

Twitter/@Gamzer_id
Twitter/@Gamzer_id

Setelah penyidikan sejak Jumat (28/12), satgas merilis laporan bahwa Dwi Irianto berperan dalam kasus suap sebagai penerima dana. "Ya, (Dwi Irianto) berperan dalam menerima suap dari pelapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yuwono, pada Sabtu (29/12) sore ini. Pelapor yang dimaksud di sini adalah mantan manajer Persibara Banjarnegara yakni Lasmi Indaryani.

2. Mbah Putih akan ditahan selama 20 hari ke depan

Twitter/@tribunolahraga1
Twitter/@tribunolahraga1

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan mafia sepakbola nasional, Mbah Putih sendiri dijadwalkan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Ini juga sudah dipastikan oleh Argo Yuwono bahwa Dwi Irianto akan ditahan oleh Satgas Anti-Mafia Bola untuk keperluan penyidikan. 

3. Sejauh ini, sudah empat tersangka ditangkap polisi

twitter.com/psis_semarang
twitter.com/psis_semarang

Sampai Sabtu (29/12), sudah resmi empat tersangka yang ditahan oleh Satgas Anti-Mafia Bola dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keempatnya adalah anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit, Priyanto, beserta sang anak, Anik Yuni, dan terakhir adalah anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih. Keempatnya dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us