Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bersalah kepada terdakwa pemilik situs streaming ilegal, karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV, pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan para terdakwa dianggap melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Senin, 1/2/2021).