Soal Insiden 12 Pemain, PSM Yakin Tidak Melanggar Apa Pun

- Manajer PSM Makassar yakin timnya tidak bersalah terkait insiden 12 pemain di laga lawan Barito Putera.
- PSM menggunakan tiga jatah pergantian pemain sesuai ketentuan, tidak melanggar kuota pergantian pemain.
- Fajrin mengimbau klub-klub Liga 1 untuk memahami Kode Disiplin PSSI dan mengkritik keputusan Komdis yang dirasa kurang tepat.
Jakarta, IDN Times - Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, menegaskan posisi timnya soal insiden 12 pemain di laga lawan Barito Putera, Minggu (22/12/2024) itu. Dia yakin, Juku Eja tidak melanggar apa pun.
"Yang jelas, kami memprotes dan tidak puas atas keputusan yang diberikan (Komite Disiplin PSSI). Karena, kami yakin PSM tidak salah, dan kami berharap putusan itu dibatalkan," ujar Fajrin dalam wawancara virtual, Senin (30/12/2024).
1. PSM tidak melanggar kuota pergantian pemain

Fajrin menjelaskan, PSM tidak melanggar kuota pergantian pemain, seperti yang disangkakan dalam hukuman Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Mereka menggunakan tiga jatah pergantian di laga lawan Barito Putera itu, sesuai ketentuan.
"Jadi tidak ada kami melanggar kuota pergantian pemain, agar tidak ada misinterpretasi atau framing pasal 56 ayat 1 ini dengan penjelasan yang salah. Mudah-mudahan hanya terjadi di PSM dan tidak terulang lagi ke klub lain," ujar Fajrin.
2. Semua klub harus tahu Kode Disiplin

Fajrin pun mengimbau kepada klub-klub Liga 1, agar memahami secara menyeluruh Kode Disiplin PSSI. Hal itu berguna untuk mengkritik keputusan-keputusan Komdis PSSI yang dirasa kurang tepat.
"Ini harus jadi pelajaran agar semua klub semua tahu Kode Disiplin PSSI dan harus paham isi pasal-pasal di dalamnya, dan keterkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Jangan sampai klub jadi korban karena tidka tahu," ujar Fajrin.
3. PSM ajukan banding

Jadi, PSM kena hukuman Komdis PSSI, berupa denda Rp90.000.000, kalah WO 0-3, serta pengurangan tiga poin imbas 12 pemain yang mereka turunkan di laga lawan Barito Putera. Poin mereka pun sempat dikurangi dari 24 menjadi 21.
PSM tidak tinggal diam dengan kekeliruan ini. Sesaat setelah putusan itu keluar, mereka langsung mengajukan banding kepada Komite Banding, karena mereka yakin kesalahan dan kelalaian itu ada pada wasit.
"Sikap PSM, kami sudah mengajukan banding pada pagi hari ini ke Komite Banding PSSI. Email sudah disampaikan sesuai pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI tentang Komdis. Permohonan banding sudah kami sampaikan," ujar Fajrin.