TGIPF Batal Rapat Bareng DPR Bahas Kanjuruhan, Ini Alasannya

TGIPF sudah dibubarkan

Jakarta, IDN Times - Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan batal digelar pada Senin (7/11/2022). Sebelumnya, agenda ini akan membahas rekomendasi hasil investigasi TGIPF.

"Pertemuan hari ini (dengan TGIPF) ditunda," Kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf saat dihubungi pewarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: TGIPF: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Temui Titik Terang

1. TGIPF sudah bubar, terus bagaimana?

TGIPF Batal Rapat Bareng DPR Bahas Kanjuruhan, Ini AlasannyaAbdul Halim/IDN Times

Dede menjelaskan, TGIPF tidak bisa dipanggil untuk menggelar RDPU lantaran sudah dibubarkan usai memberikan rekomendasi pada 14 Oktober 2022 lalu. Maka dari itu, yang bisa dipanggil hanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, selaku ketua TGIPF.

Namun, untuk memanggil Mahfud, ada syarat khusus. Komisi X memerlukan persetujuan dari pimpinan DPR RI terlebih dahulu.

"Ditunda karena TGIPF sudah bubar, dan memanggil Menko (Mahfud MD) harus persetujuan pimpinan DPR," kata Dede.

2. Mahfud MD sudah siap temui Komisi X

TGIPF Batal Rapat Bareng DPR Bahas Kanjuruhan, Ini AlasannyaSemua anggota TGIPF Kanjuruhan berfoto bersama usai menuntaskan laporan untuk diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Mahfud MD disebut sudah bersedia menghadiri RDPU bersama Komisi X. Hal itu dikatakan salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali.

"Info yang saya terima Pak Mahfud siap kok. Tapi, dibatalkan DPR," kata Akmal saat dihubungi IDN Times.

3. Ditunda hingga batas yang belum ditentukan

TGIPF Batal Rapat Bareng DPR Bahas Kanjuruhan, Ini AlasannyaMendikbud melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI membahas Wacana Penghapusan UN di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Dede belum bisa menjelaskan kapan pertemuan antara Komisi X dengan Mahfud akan terlaksana. Dalam pernyataan resmi, RDPU ini ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

"Dengan ini, RDPU Komisi X dengan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang akan dilaksanakan
pada Senin, 7 November 2022 Pukul 13.00 WIB, karena satu dan lain hal ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan," bunyi pernyataan resminya.

Baca Juga: Aremania Turut Kawal Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya