TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru & Syaratnya, Pasti Berhasil

Gak perlu aplikasi sama sekali

ilustrasi hapus file tak terpakai (pexels.com/Charlotte May)

Baru beli kartu perdana Telkomsel? Jangan lupa registrasi kartu dulu, ya.

Pengguna baru kartu perdana wajib mendaftarkan status kepemilikan. Aturan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016. Di sisi lain, diperlukan proses registrasi agar kartu perdana aktif dan bisa segera digunakan.

Nah, ada syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru yang perlu kamu perhatikan. Supaya proses registrasi berhasil, kamu harus mengikui syarat serta cara tersebut. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel baru 2023? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Syarat registrasi kartu Telkomsel baru 2023

ilustrasi orang registrasi kartu Telkomsel 2023 (unsplash.com/Epicantus)

Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna baru ataupun pengguna lama. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan ingin menggunakan kartu prabayar seperti kartu perdana Telkomsel, harus melakukan registrasi.

Supaya registrasi berhasil, calon pengguna perlu menyiapkan syaratnya dulu. Nah, berikut syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel 2023.

  • Calon pengguna berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) menyiapkan l KTP-Elektronik dan l Kartu Keluarga (KK)
  • Calon pengguna WNA (Warga Negara Asing) menyiapkan l Paspor, l KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan l KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Siapkan dokumen-dokumen tersebut, supaya saat registrasi kamu gak perlu mencari lagi. Kamu tinggal memasukkan data atau nomor yang dibutuhkan. 

Baca Juga: 5 Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Masih Aktif dan Sudah Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya