TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nintendo Sukses Berhentikan Yuzu, Terima Ganti Rugi Jutaan Dolar

Menuduh Yuzu telah merugikan perusahaan

Nintendo Switch OLED (nintendo.com)

Emulator Nintendo Switch, Yuzu, harus berhenti beroperasi. Ini menyusul gugatan yang dilayangkan dan dimenangkan Nintendo kepada perusahaan di balik pengembangan Yuzu, Tropic Haze.

Nintendo menuduh Yuzu telah melanggar hak cipta, mengelabui sistem perlindungan Nintendo Switch, dan memanfaatkan hal-hal tersebut untuk menuai keuntungan melalui aplikasi emulator mereka. Selain emulator Nintendo Switch, emulator Nintendo 3DS milik mereka juga terkena imbasnya. Emulator Nintendo 3DS dengan nama Citra itu harus berhenti beroperasi.

Tuduhan dan gugatan yang dilayangkan Nintendo ini memang bukan tanpa alasan. Berikut hal-hal menarik dari kabar Nintendo vs Yuzu.

1. Game bajakan Legend of Zelda: Tears of the Kingdom jadi dasar Nintendo menggugat Yuzu

ilustrasi Nintendo Switch OLED (nintendo.com)

Yuzu adalah sebuah emulator gratis Nintendo Switch yang dirilis pada 2018 silam. Gamer tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah emulator. Yuzu memungkinkan seseorang memainkan sejumlah game Nintendo Switch di berbagai perangkat lewat emulator itu.

Masalah muncul ketika banyak orang memainkan game milik Nintendo, Legend of Zelda: Tears of the Kingdom (2023). Nintendo menyatakan, ada lebih dari satu juta orang bisa memainkan game ini sebelum perilisan resmi karena kebocoran kopi game. Yuzu tidak bertanggung jawab secara spesifik atas kebocoran ini, tetapi Nintendo tetap menggugat mereka karena game bersangkutan dimainkan di emulator Yuzu.

Pengembangan sebuah emulator sendiri kerap dianggap bukan sebuah tindakan ilegal. Masalah dalam pengembangan emulator justru terletak pada maraknya distribusi game bajakan untuk dimainkan di sana. Nintendo lantas menyatakan dalam gugatannya, tidak ada cara legal untuk menggunakan gamenya di Yuzu.

Baca Juga: 5 Game Nintendo DS Terbaik yang Harus Kamu Coba Sekali Seumur Hidup

2. Nintendo melayangkan gugatan kepada Yuzu lewat 41 halaman dokumen

Nintendo Switch OLED (nintendo.com)

Nintendo mengajukan gugatan kepada Yuzu di pengadilan Rhode Island, Amerika Serikat. Mereka menyerahkan dokumen gugatan berjumlah 41 halaman kepada pengadilan. Nintendo membeberkan berbagai alasan pihaknya menggugat Yuzu.

Nintendo berargumen, Yuzu menggunakan dan menjalankan sebuah kode untuk mengelabui dan melewati sistem keamanan Nintendo. Yuzu juga dituduh melakukan dekripsi terhadap salinan ilegal dari prod.keys milik Nintendo. “Tanpa adanya dekripsi Yuzu dari enkripsi Nintendo, sebuah kopi game tidak akan bisa dimainkan di PC atau perangkat Android,” jelas gugatan Nintendo seperti dikutip Polygon.

Nintendo mengaku mengalami kerugian akibat kebocoran The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom yang dimainkan di Yuzu. Di sisi lain, Yuzu sendiri sebenarnya tidak menyediakan versi bajakan dari game tersebut. Nintendo tetap mengeklaim Yuzu bersalah lantaran mengizinkan game bajakan itu dimainkan di sana. Nintendo juga berulang kali menyatakan, kebanyakan situs game bajakan menyarankan orang-orang untuk memainkan game bajakan menggunakan Yuzu.

Verified Writer

Anjar Ilham Pambudi

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya