TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi Uni Eropa Larang TikTok, Apa Alasannya?

Bukan pertama kali TikTok kena ban!

ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan di dunia, TikTok terus menuai kontroversi. Dan, bukan rahasia kalau TikTok menerima larangan di berbagai negara dunia karena berbagai alasan, salah satunya adalah keamanan siber.

Uni Eropa juga ikut waswas. Hasilnya, pada Kamis (23/2) kemarin, Komisi Uni Eropa (European Commission) melarang penggunaan TikTok. Mari simak faktanya!

Harus dihapus per 15 Maret!

ilustrasi aplikasi TikTok (pixabay.com/nikuga)

Dalam pernyataan resminya, European Commission Corporate Management Board menyatakan keputusan untuk melarang penggunaan TikTok di perangkat korporat dan perangkat personal para pegawainya.

"Langkah ini bertujuan untuk melindungi Komisi Eropa dari ancaman dan tindakan keamanan siber yang dimanfaatkan sebagai serangan siber terhadap lingkungan korporat Komisi Eropa," tulis Komisi Eropa.

BBC mencatat bahwa para petugas Komisi Eropa harus menghapus TikTok dari HP atau gadget-nya per 15 Maret. Jika mereka tidak melakukannya, maka aplikasi seperti akun surel Komisi Eropa hingga akun Skype for Business mereka tak akan bisa digunakan. Perlu dicatat, ini bukan berarti masyarakat UE tidak bisa menggunakan TikTok.

"Larangan ini adalah keputusan internal korporat yang terbatas pada penggunaan perangkat yang termasuk dalam layanan selulernya," tulis Komisi Eropa.

Baca Juga: TikTok Hadirkan TikTok TV di Indonesia, Mau Coba?

Komisi Eropa: Demi keamanan siber anggota kami dari China!

Menurut Komisi Eropa, langkah ini tepat karena sudah sejalan dengan kebijakan keamanan siber yang ketat. Dalam kebijakan tersebut, Komisi Eropa mengharuskan penggunaan perangkat seluler untuk komunikasi yang berhubungan dengan pekerjaan, bukan untuk main TikTok.

"Komisi Eropa berkomitmen untuk memastikan bahwa stafnya terlindungi dari meningkatnya insiden dan ancaman siber. Oleh karena itu, ini tugas kami untuk merespons sedini mungkin peringatan potensi [ancaman dan insiden] siber," tulis Komisi Eropa.

BBC melansir bahwa sejauh ini, lembaga tersebut memiliki 32.000 pegawai tetap dan kontrak.

Bukan pertama kalinya TikTok kena ban

ilustrasi aplikasi TikTok (pixabay.com/Solenfeyissa)

Menurut data dari Sensor Tower Data yang dikutip BBC, TikTok telah tumbuh pesat. Bahkan, aplikasi produksi ByteDance ini adalah aplikasi non-Meta pertama yang mencapai angka pengunduhan hingga 3 miliar di seluruh dunia. Meski begitu, aplikasi ini telah menghadapi kecaman dalam beberapa bulan terakhir, terutama dari Barat.

Dilansir Reuters, pada Desember 2022, Senat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan TikTok di perangkat milik pemerintah AS. Tentu saja, alasannya adalah bahwa AS mewaspadai potensi TikTok menjadi "pintu belakang" China memata-matai data pengguna AS.

Selain AS, pemerintah Belanda pada Januari 2023, melarang petinggi dan pejabat pemerintahannya dari penggunaan aplikasi TikTok. Dilansir POLITICO, alasannya pun serupa, yaitu keamanan siber dan ketakutan diintai China. Di India, TikTok memang sudah dilarang sejak pertengahan 2020.

Baca Juga: TikTok Luncurkan TikTok Now, Fitur Untuk Bagikan Momen Otentik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya