TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkembangan Digital, Tren Bayar Zakat Bergeser Via Online

Kala itu, beberapa platform digital mengembangkan sistem baru untuk membayar zakat.

Francisca Christy Rosana/IDNTimes

Tak ada alasan repot atau minim waktu lagi untuk membayar zakat. Sebab, kini, seiring dengan perkembangan digitalisasi, pembayaran tersebut bisa dilakukan via online. Sebenarnya, tren demikian sudah mulai berkembang sejak 2015.

Kala itu, beberapa platform digital mengembangkan sistem baru untuk membayar zakat.

Francisca Christy Rosana/IDNTimes
Karenanya, masyarakat lebih memilih bergeser ke cara pembayaran yang dinilai simpel. Tak hanya itu, para wajib zakat atau muzakki bisa dengan mudah meraih pangsa yang lebih luas.

Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa sistem, misalnya melalui virtual account, e-money, EDC, atau e-commerce. Salah satu e-commerce yang berperan menjadi channel pembayaran zakat adalah Elevania. Senior Brand Manager Elevenia Rezki Yanuar, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017, mengatakan mereka memiliki program reguler yang dibuka untuk pembayaran zakat setiap hari.

Perusahaannya bermitra dengan tujuh lembaga donasi tepercaya.

Francisca Christy Rosana/IDNTimes

Di antaranya, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Program Pembibitan Penghafal Alquran Daarul Quran, Aksi Cepat Tanggap, SOS Children’s Villages Indonesia, dan Baitul Maal Hidayatullah. Di waktu-waktu khusus, seperti Ramadan ini, mereka juga memiliki program spesial. “Tahun ini kami mengadakan program Berbagi Senyum,” katanya.

Seiring dengan hal itu, Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi, dan Informasi Badan Amil Zakat Nasional M. Arifin Purwakanata mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan ELevania untuk memaksimalkan dana yang nanti bakal disalurkan ke masyarakat. Kerja sama tersebut dimulai pada tahun ini. 

Baca juga: Selain Masjid, Kamu Bisa Bayar Zakat di Tempat Ini

“Ini sesuai dengan syariah agama,” katanya. Badan tersebut juga telah berkoordinasi dengan dewan syariah sebelumnya soal pembayaran melalui cara online. Menurut mereka, asal tidak merugikan pembayar zakat. Sebab, hal ini berkaitan dengan inovasi yang tentu dinilai tak membawa mudarat bagi siapa pun.

“Yang menjadi sarat sahnya  zakat adalah pembayar zakat, harta yang dizakatkan, dan penerima. Tiap lembaga zakat berkonsultasi dengan dewan syariah dan cara ini dibolehkan selama tidak membawa mudarat bagi pembayar zakat. Selain itu, masyarakat lebih mudah berdonasi dan berbagi,” katanya.

Baca juga: Sudah Saatnya Kamu Bayar Zakat Fitrah Sendiri, Ini Aturannya!​

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya