TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesan Viral Pemerintah Matikan Internet, Kemkominfo Pastikan Itu Hoaks

Lakukan verifikasi sebelum memercayai pesan di media sosial

IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Baru-baru ini beredar pesan berantai di Whatsapp mengenai ancaman sinyal internet dimatikan pada pukul 18.00 hingga 20.00. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah pesan tersebut.

Pesan berantai menyatakan bahwa alat rekam tersebut dipasang untuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, dan LINE. Tidak hanya itu, pesan mengklaim bahwa pihak berwajib telah mengeluarkan pernyataan resmi. Keseluruhan pesan dipastikan bohong atau hoax. Seperti ini bunyi pesan WhatsApp yang beredar viral:

IDN Times/Izza Namira

1. Informasi yang benar mengenai pemantauan media sosial tercantum di siaran pers Kemkominfo

kominfo.go.id

Sehari yang lalu (22/05/2019), Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif terkait aksi unjuk rasa 22 Mei di Jakarta melalui siaran pers No.105/HM/KOMINFO/05/2019. Konten yang dimaksud meliputi foto dan video aksi kekerasan, kerusuhan, dan video lama yang diberi narasi baru. Kemkominfo juga mengatakan pihaknya akan memantau pesan negatif yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Hati-hati, 7 Aplikasi Ini Bisa Digunakan untuk Sebar Hoax dan Penipuan

2. Kemkominfo menilai konten negatif akan menyebarkan ketakutan di masyarakat

uzone.id

“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Kemkominfo menambahkan, konten yang provokatif dan mengandung ujaran kebencian melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Pemantauan oleh Kemkominfo akan dilakukan untuk menghentikan arus konten negatif

web.kominfo.go.id

Kemkominfo akan melakukan pemantauan media sosial. Caranya dengan mencari situs, konten, dan akun yang menyebarkan pesan provokatif menggunakan mesin AIS. Mereka bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan didukung oleh 100 orang verifikator untuk memantau arus konten.

Hingga saat ini Kemkominfo belum memberikan tanggapan kepada IDN Times saat ditanya mengenai pernyataan yang tercantum di siaran pers tersebut. Jadi, belum ada informasi lebih lanjut apa tindakan yang akan dilakukan Kemkominfo kepada pihak yang menyebarkan konten negatif.

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram down, Wiranto: Sebagian Akses Medsos Diblokir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya