TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Bedanya Tanda Tangan Digital dengan Elektronik

Bisa jadi tidak sah dimata hukum

ilustrasi tanda tangan (Pexels.com/Matthias Zomer)

Secara global, permintaan akan penggunaan tanda tangan digital telah melonjak di berbagai industri dan diproyeksikan tumbuh sebesar USD 7,4 miliar pada tahun 2023, menjadi USD 34,8 miliar pada tahun 2028.

Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, di Indonesia sendiri penggunaan tanda tangan digital adalah bagian dari transformasi digital yang sedang berjalan.

“Di era digital yang serba cepat, tanda tangan digital telah berkembang pesat sebagai solusi legalitas yang andal dan menguntungkan. Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan biasa, namun lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

Penggunaannya juga dikatakan sangat mudah dan memberikan jaminan integritas yang lebih terpercaya dibandingkan tanda tangan biasa. Kominfo mendukung penuh penerapan tanda tangan digital sebagai solusi legalitas bagi setiap perusahaan dan para pekerja di era digital.

Manfaat tanda tangan digital

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi (IDN Times/Misrohatun)

Dalam acara peluncuran VIDA Sign di Jakarta, pada Selasa (12/12/2023), Teguh juga mengungkapkan bahwa dalam setahun ada lebih dari 100.000 laporan penipuan berbasis dokumen yang disebarkan, berupa PDF yang ditandatangani.

“Banyak yang berpikir dokumen cetak yang dibuat PDF dikatakan sebagai dokumen yang memiliki tanda tangan digital. Padahal tidak,” ujarnya.

Jika ada dokumen PDF yang terdapat paraf di dalamnya, tidak bisa dikatakan sebagai tanda tangan elektronik, melainkan tanda tangan yang 'dielektronikan' di mana tidak ada kekuatan hukum di sana dan tidak bisa digunakan sebagai bukti.

Setelah pandemi, metode ini semakin masif digunakan, terbukti dengan data Kominfo yang menyebut dalam setahun ada lebih dari 1 juta tanda tangan elektronik yang diterbitkan.

Teguh juga menjelaskan beberapa faktor penting atas penggunaan tanda tangan digital, adalah sebagai berikut:

  1. Faktor nirsangkal. Tanda tangan basah masih bisa disangkal, misal dengan klaim yang dipalsukan atau dengan paksaan, membuat dokumen menjadi tidak sah.
    Namun untuk tanda tangan digital, integritasnya terjamin karena memastikan setiap penanda tangan adalah pemilik sertifikat yang digunakan untuk melakukan tanda tangan.
  2. Ada jaminan dari penerbit tanda tangan yang telah diaudit Kominfo.
  3. Pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan kemudahan bahwa setiap dokumen elektronik bisa menjadi sah dan menjadi bukti hukum. Untuk bisa seperti itu, dokumen harus terjamin keutuhannya dan dapat ditampilkan, diakses serta dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan digital atau sertifkat elektronik.

“UU ITE jadi salah satu poin penting bahwa setiap transaksi bersifat tinggi harus diamankan dengan tanda tangan digital yang menggunakan teknologi sertifikat elektronik. Ke depannya setiap transaksi yang tidak tatap muka, pengamanannya dengan metode ini,” lanjut Teguh.

Baca Juga: Transformasi Digital Memerlukan Infrastruktur yang Memadai

Perbedaan antara keduanya

Co-founder & President VIDA, Sati Rasuanto (IDN Times/Misrohatun)

Sementara itu Co-founder & President VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan bahwa antara tanda tangan elektronik dengan tanda tangan digital memang agak mirip. Namun jika mengacu pada istilah Bahasa Inggris, tanda tangan elektronik adalah e-sign atau tanda elektronik.

E-sign pada praktiknya adalah mengambil sebuah foto dari tanda tangan seseorang, kemudian diletakkan dalam sebuah dokumen. Hal tersebut tidak melewati proses audit, sehingga kita tidak mengetahui siapa yang tanda tangan di sana dan tanpa proses verifikasi.

"Jadi itu benar-benar satu dokumen yang ditempel foto. Tapi memang dulu teknologinya belum ada. Jadi orang-orang pahamnya tanda tangan elektronik seperti itu, padahal bukan," ujarnya.

Beda hal dengan tanda tangan digital yang memiliki alur verifikasi pemegang identitas. Ini terbagi menjadi dua hal, yaitu:

  1. Tanda tangan digital biasa, apabila penggunaannya hanya email atau nomor telepon.
  2. Jika orang yang melakukan tanda tangan sampai melakukan verifikasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan melalui proses yang ditetapkan Kominfo, disebut sebagai sertifikat tanda tangan elektronik.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya