Seluler Business Forum "Darurat RT/RW Net, Tanggung Jawab Siapa?" di Jakarta, pada Selasa (09/10/2024) (IDN Times/Misrohatun)
Padahal menurut pengamat telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi menjelaskan bahwa potensi penetrasi internet masih tinggi. Misalnya saja pada 2018-2020, yang meraup banyak pengguna. Meski pada 2023-2024 persentasenya hanya sedikit, namuan belum semua masyarakat terkoneksi internet.
"Bukan hanya internet yang menjadi kebutuhan masyarakat, tapi juga rendahnya kemampuan mereka untuk membayar internet," ujarnya.
Masyarakat kita hanya sanggup membayar antara Rp10 ribu sampai Rp50 ribu. Menurutnya, sebagian besar masyarakat belum tahu berapa banyak yang harus mereka prioritaskan untuk internet.
Banyak juga masyarakat, baik konsumen maupun penyelenggara RT/RW Net, tidak mengetahui bahwa bisnis tersebut ilegal atau melanggar hukum.
"Banyak yang tidak sadar terkait hak dan kewajiban. Jadi, hak-hak dia mendapatkan layanan yang baik dari penyelenggara jasa itu belum sepenuhnya diperlukan, terima saja. Kalau ada internet Alhamdulillah, tapi enggak ada Astaghfirullah," lanjut Ridwan.
Keterbatasan di atas ini, serta penyedia jasa internet yang belum masuk ke semua daerah di Tanah Air membuat masyarakat menggunakan RT/RW Net ilegal.