Aturan Baru Tarif Impor Diharapkan Tidak Goyahkan Investasi Apple

- Heru Sutadi berharap tarif impor baru tidak memengaruhi investasi Apple di Indonesia.
- Presiden AS Donald Trump memangkas tarif impor ke Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen, berdampak pada sektor teknologi dan digital.
- Apple berpotensi tidak meneruskan investasi karena tidak adanya bea masuk, namun akan mempengaruhi TKDN dan registrasi IMEI.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memangkas tarif impor kepada Indonesia menjadi 19 persen. Tarif ini turun dari sebelumnya sebesar 32 persen. Salah satu yang terpengaruh ada di sektor teknologi dan digital.
Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi berharap jika kesepakatan baru terkait tarif impor antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi Apple.
Apple berpotensi berubah pikiran
Indonesia sepakat menghapus tarif dan kewajiban deklarasi atas impor produk digital, tidak mengenakan bea atas transmisi elektronik, serta menjamin kelancaran arus data lintas batas dengan AS.
"Kita berharap kesepakatan Apple untuk investasi di Indonesia tidak berubah dan segera dijalankan mengingat Apple sudah dapat menjual produk barunya ke dalam pasar Indonesia," kata Heru kepada IDN Times.
Dia melanjutkan, ada potensi Apple tidak akan meneruskan investasi dengan alasan bea masuk 0 persen kala produknya masuk ke Indonesia.
"Sehingga tidak perlu diproduksi di Indonesia atau dikenakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)," tambahnya.
Apa risikonya?

Potensi ini perlu dicermati. Sebab, jika ada perbedaan perlakuan antara Apple dengan pabrikan yang berasal dari negara di luar AS, vendor ponsel lain mungkin akan menempuh langkah serupa. Patut dicatat bahwa produsen lain harus memenuhi syarat TKDN untuk bisa berjualan produknya di pasar Indonesia.
"Meski kita tetap punya konsep bahwa kebijakan TKDN berbeda dengan konsep bea masuk, di mana produk yang dijual di Indonesia harus memenuhi TKDN sebagaimana dipersyaratkan," imbuh Heru.
Potensi Apple tidak bisa berjualan
Jika berdasarkan dengan perbedaan konsep TKDN dan bea masuk, ada potensi Apple tak bisa menjual produknya di sini. Bila produk Apple bisa diekspor ke Indonesia dengan bea masuk 0 persen, maka produk tersebut hanya masuk, tapi tidak bisa dijual kembali karena tidak memiliki TKDN.
Hal ini juga akan berimbas kepada registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Untuk bisa mendaftarkan IMEI, ponsel harus memenuhi syarat TKDN. Tanpa itu, perangkat tidak akan bisa menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.