Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aturan PP Tunas Diklaim Lindungi Anak, Ini Komentar Meta dan TikTok
Ilustrasi main hp(pexels.com/August de Richelieu)
  • Pemerintah menerbitkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
  • Meta masih menunggu rincian resmi regulasi, sementara TikTok sudah berkoordinasi dengan Komdigi guna memahami ketentuan pelaksanaannya secara lebih detail.
  • Kebijakan mulai berlaku 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Lalu, bagaimana kesiapan platform dalam mengikuti aturan ini?

Kata Meta dan TikTok

Meta yang membawahi media sosial seperti Facebook, Instagram dan Threads saat dihubungi IDN Times pada Jumat (06/03/2026) mengaku belum menerima detail regulasi PP Tunas dari Komdigi. Meski begitu, pihaknya mengatakan bahwa punya tujuan yang aa dengan Komdigi.

"Kami punya tujuan yang sama dengan para pembuat kebijakan: menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja. Kami juga percaya bahwa orang tualah yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja mereka," kata mereka kepada IDN Times.

Ia mengatakan, hal-hal spesifik mengenai regulasi di Indonesia, Meta belum bisa berkomentar lebih lanjut tentang peraturan tersebut karena sedang menunggu pemerintah untuk menerbitkan rincian resminya.

Sementara TikTok Indonesia di hari Senin (09/03/2026) telah mengetahui mengetahui tentang pelaksaan PP Tunas dan melakukan koordinasi dengan Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur.

Pernyataan keduanya didukung oleh keterangan dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar yang saat itu mengatakan bahwa PP Tunas masih menunggu diundangkan dalam Berita Negara oleh Kementerian Hukum.

Tahapan implementasi kebijakan

Ilustrasi TikTok (pexels.com/MART PRODUCTION)

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital yang akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Pemerintah ambil sikap tegas

Menkomdigi Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," tambah Meutya.

Editorial Team