Secara global, permintaan akan penggunaan tanda tangan digital telah melonjak di berbagai industri dan diproyeksikan tumbuh sebesar USD 7,4 miliar pada tahun 2023, menjadi USD 34,8 miliar pada tahun 2028.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, di Indonesia sendiri penggunaan tanda tangan digital adalah bagian dari transformasi digital yang sedang berjalan.
“Di era digital yang serba cepat, tanda tangan digital telah berkembang pesat sebagai solusi legalitas yang andal dan menguntungkan. Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan biasa, namun lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Penggunaannya juga dikatakan sangat mudah dan memberikan jaminan integritas yang lebih terpercaya dibandingkan tanda tangan biasa. Kominfo mendukung penuh penerapan tanda tangan digital sebagai solusi legalitas bagi setiap perusahaan dan para pekerja di era digital.