ilustrasi bagasi pesawat (pexels.com/Nicolás Rueda)
Faktanya, kamu tidak bisa sembarangan membawa barang elektronik ketika bepergian dengan moda transportasi udara. Yap, aturan penerbangan internasional menentukan benda elektronik yang dilarang dibawa ke bagasi pesawat.
Di Indonesia, aturan barang elektronik, terutama power bank dan baterai saat terbang diatur pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara pada Nomor 15 Tahun 2018. Singkatnya, setiap penumpang hanya diperkenankan maksimal membawa power bank hingga 160 Wh saja.
Lebih detailnya, kamu dapat membawa PB dengan kapasitas kurang dari 100 Wh ke kabin. Sementara, 100-160 Wh boleh dibawa ke kabin, tetapi dengan izin maskapai.
FYI, penumpang tidak diizinkan meletakkan baterai litium yang dipisah dari perangkat ke bagasi terdaftar, lho! Artinya, kamu harus membawanya ke bagasi kabin.
Ada pengecualian pada laptop dan kamera yang bisa diletakkan dalam koper di bagasi terdaftar. Dengan syarat, setiap perangkat harus dalam keadaan mati dan bukan dalam mode sleep. Ini penting guna mencegah kemungkinan perangkat menyala tanpa disengaja.
Well, baterai litium, baik yang jenis ion rechargeable atau yang non-rechargeable bersifat rawan terbakar. Ketika terjadi di bagasi kargo, ini akan sulit terdeteksi dan membahayakan penerbangan. Sebaliknya, jika terjadi di kabin, akan lebih mudah ditindak oleh awak kabin.