Berdasarkan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, data pribadi merupakan data milik perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Berarti ini rahasia, ya.
Sementara itu, dalam PP No. 71 Tahun 2019 mendeskripsikan, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya. Termasuk data yang dimiliki secara langsung maupun gak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Lalu, apa saja yang termasuk data pribadi? Berdasar RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP Pasal 3 ayat (1) yang masih dalam proses pengesahan, mengelompokkan data pribadi menjadi:
- Data Pribadi yang Bersifat Umum, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi untuk mengidentifikasikan seseorang
- Data Pribadi yang Bersifat Spesifik, seperti riwayat kesehatan, data biometrik dan genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, dan sebagainya.
Berdasar RUU PDP pasal 4 hingga pasal 14 ayat (2), terdapat 12 hak pemilik data pribadi. Termasuk salah satunya, berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.