Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hampir 2 Juta Akun TikTok di Bawah Usia 16 Tahun Dinonaktifkan

Hampir 2 Juta Akun TikTok di Bawah Usia 16 Tahun Dinonaktifkan
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • TikTok menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun sejak diberlakukannya PP TUNAS pada Maret 2026.
  • Langkah ini menjadikan TikTok platform pertama yang secara transparan melaporkan penonaktifan akun anak serta memperbarui panduan komunitas sesuai regulasi baru.
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengimbau platform digital lain untuk tidak hanya berkomitmen, tetapi juga melaporkan tindakan nyata dalam melindungi anak dan menangani kejahatan digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan akun yang berusia di bawah 16 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). Ia juga jadi yang pertama menunjukkan komitmennya, diikuti oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik.

Platform video pendek itu mengumumkan bahwa mereka telah mengubah panduan komunitas usia untuk penggunanya pada pertengahan April kemarin, mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026.

Jumlah akun yang dihapus

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa TikTok telah menghapus 1,7 juta akun yang dilakukan sejak 28 Maret 2026, dari sebelumnya 780 ribu akun pada 10 April 2026 terhadap pemilik di bawah usia 16 tahun.

"TikTok juga menyampaikan secara langsung rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk ke depan. Kita juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," kata Meutya di Jakarta, pada Selasa (28/04/2026).

Imbauan ke platform lain

Ilustrasi TikTok (pexels.com/MART PRODUCTION)
Ilustrasi TikTok (pexels.com/MART PRODUCTION)

Menkomdigi Meutya lebih lanjut mengatakan bahwa mereka telah melihat komitmen-komitmen yang dilakukan TikTok untuk memantau lebih ketat penggunanya.

Ia juga mengimbau platform lainnya untuk melaporkan komitmennya, tidak hanya berhenti di komitmen kepatuhan tapi juga melaporkan langkah-langkah nyata yang sudah mereka lakukan semenjak PP TUNAS diberlakukan.

"Kita mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Related Articles

See More