Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)
Dijelaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki Digital Transformation Office (DTO), di mana sandbox-nya sudah cukup berkembang.
Layanan kesehatan masuk kategori berisiko tinggi dalam penggunaan AI. Meski berisiko tinggi, namun adopsi ini tidak dilarang di mana artinya tidak semerta-merta menyerahkan seluruh layanan kesehatan kepada AI.
Misalnya ada platform kesehatan menyediakan telemedis untuk pengguna, melakukan diagnosa penyakit dengan AI. Meski begitu, pasien tetap harus melakukan konsultasi dengan profesional, terlebih jika itu adalah penyakit dalam.
"Ada kode etik dokter atau kode etik medis yang harus dicermati. Jadi tidak bisa sembarangan juga. Habis itu kemudian AI-nya menerbitkan resep sendiri, nah itu gak boleh karena harus berbasis daripada manusia," kata Wijaya.