Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta Google menghapus aplikasi yang dimanfaatkan oleh para debt collector atau mata elang. Pasalnya ada dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
