Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menyebut bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang DIgital (PP TUNAS) yang sudah mereka bentuk masih memiliki celah kecurangan meski telah menjadi dasar hukum yang kuat.
"Hukum dapat mewajibkan verifikasi usia, tetapi hukum tidak bisa mencegah anak meminjam akun orang tua. Algoritma dapat diatur, tetapi tidak akan bisa menggantikan percakapan ibu dan anak di rumah," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara 'Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang' di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
