"Itu makanya lagi kita lakukan pengkajian terhadap aturan-aturan yang ada ini. Apakah bentuknya nanti seperti peraturan pemerintah kah, peraturan menteri kah atau apa, nanti kita lihat," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Komdigi Dorong Platform Digital Global Buka Kantor di Indonesia

- Komdigi mendorong platform digital global membuka kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi pengawasan konten berbahaya bisa dilakukan lebih cepat tanpa bergantung pada kantor pusat luar negeri.
- Pemerintah tengah mengkaji bentuk regulasi yang tepat, baik berupa peraturan menteri atau peraturan pemerintah, untuk mewajibkan keberadaan kantor representasi platform digital di Indonesia.
- Tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten baru sekitar 20 persen, membuat penanganan konten negatif seperti judi online dan disinformasi sering terlambat ditindaklanjuti.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memiliki kantor representasi di Indonesia.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform terkait pengawasan konten. Langkah ini dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat, tidak bergantung pada kantor pusat yang ada di luar negeri.
Komdigi lakukan pengkajian
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa dari mereka sendiri belum menentukan regulasinya dalam bentuk apa, baik itu peraturan menteri atau peraturan pemerintah.
Dia berharap kajian ini bisa dilakukan secepatnya, setidaknya di tahun ini.
"(Penerapan) menunggu aturan. Kita nggak bisa menerapkan kalau nggak ada aturan," lanjutnya.
Tingkat kepatuhan platform masih rendah

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Meutya menyebut bahwa banyak dari platform digital yang belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap konten judi online, pornografi, hoax kesehatan hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.
Saat ini tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten hanya di kisaran 20 persen. Artinya sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti oleh platform digital.
Meutya menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan mengingat ruang digital Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia.
Platfotm diminta patuh
Lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya. Pemerintah mencatat maraknya konten negatif yang sudah disebutkan di atas sering kali terlambat ditangani platform.
"Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," Menkomdigi Meutya mengatakan.



















