Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Zangi merupakan aplikasi perpesanan yang digunakan Ammar Zoni untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi di situs Komdigi.