"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun. Ini sudah surat ketiga dan mereka harus membayar setiap denda. Jadi kita tunggu," ujar Wamenkomdigi, Nezar Patria di Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
Komdigi Nantikan Itikad Baik Medsos X Terkait Denda Pornografi

- Kemkomdigi menunggu itikad baik dari Twitter terkait denda pornografi yang mencapai Rp78.125.000.
- Surat teguran ketiga telah dikirimkan kepada Twitter, namun belum ada tanggapan atau pembayaran.
- Jika tidak ada respon, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai peraturan, termasuk evaluasi izin PSE dan anjuran untuk membuka kantor di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia tengah menanti itikad baik dari media sosial X atau Twitter terkait pelanggaran pornografi dan kewajiban pembayaran denda yang angkanya sudah menyentuh Rp78.125.000
Apa sanksinya?
Surat teguran ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X. Adapun sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat surat teguran kedua diterbitkan yakni 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.
Meski Wamenkomdigi tidak menyebut kapan tenggat waktu dari surat teguran yang ketiga, tapi dia ingin secepatnya.
"Secepatnya, kita lihat minggu depan," kata Nezar.
Jika platform milik Elon Musk itu tidak juga memberikan respon, pemerintah akan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan, dari teguran tertulis sampai dengan evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena ketidakpatuhan dari pada platform X.
Permintaan narahubung resmi

Komdigi juga menganjurkan X untuk membuka kantor di Indonesia dengan maksud kemudahan dalam melakukan koordinasi dalam moderasi konten yang dibuat pengguna di platfom.
"Kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya kooordinasinya jadi lebih mudah untuk moderasi konten. Kalau yang cukup signifikan (penggunanya), kita lihat X, TikTok sudah ada di sini," Nezar mengatakan.
Padahal etiap PSE wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.