Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • Juru Bicara TikTok Indonesia berkomunikasi dengan Kemkomdigi terkait pembekuan TDPSE

  • Status pembekuan TikTok bisa dipulihkan setelah koordinasi dan pemenuhan kewajiban

  • Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, layanan TikTok masih dapat digunakan meski statusnya non-aktif

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) atas pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa platform tersebut telah melakukan koordinasi.

Status pembekuan bisa dipulihkan

Sebelumnya Alexander menyatakan bahwa terdapat dugaan monetisasi pada live streaming dari akun yang terindikasi perjudian online dalam periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban," kata Alexander kepada IDN Times.

Lebih dalam dia melanjutkan jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan daripada platform TikTok dapat segera dipulihkan.

TikTok masih bisa digunakan

Ilustrasi TikTok (Pexels/cottonbro studio)

Dia mengatakan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," ujarnya.

TikTok dinilai melakukan pelanggaran

Permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa anak perusahaan ByteDance itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” katanya lebih dalam.

Editorial Team