Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) atas pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa platform tersebut telah melakukan koordinasi.