"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," ujar Juru Bicara TikTok kepada IDN Times.
Komdigi Curigai Aktivitas Judol di Live Streaming, Ini Respons TikTok

- Kemkomdigi membekukan TDPSE TikTok karena dicurigai monetisasi aktivitas judi online.
- TikTok Indonesia bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini dan menghormati hukum di Indonesia.
- Komdigi berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap PSE terdaftar dan melindungi pengguna dari aktivitas ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) baru saja mengumumkan pembekuan dari pada Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari TikTok karena dicurigai monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi judi online.
Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Penjelasan TikTok
TikTok Indonesia mengaku tengah bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini.
Lebih lanjut mereka juga menyebut bahwa raksasa teknologi ini tetap menghormati hukum dan regulasi di mana mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
Komitmen Komdigi

Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa perusahaan yang berbasis di China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal. Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
Komdigi mengaku akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.