"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," kata Juru Bicara perusahaan.
Meski Dibekukan Komdigi, Platform TikTok Masih Bisa Diakses Pengguna

- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) membekukan TDPSE TikTok karena dicurigai monetisasi aktivitas judi online.
- TikTok masih dapat diakses oleh pengguna dan beroperasi normal, namun tidak memberikan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas live yang mencurigakan.
- Komdigi telah memanggil TikTok untuk klarifikasi terkait dugaan monetisasi aktivitas live, namun TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mengumumkan pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari TikTok karena dicurigai monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi judi online.
Kabar ini tentu mengejutkan mengingat aktivitas pengguna TikTok yang tinggi, termasuk bagi mereka yang memanfaatkan untuk berbisnis.
Kegiatan operasional juga masih normal
Menurut TikTok Indonesia, platform hingga saat ini masih dapat diakses oleh semua pengguna, kegiatan operasional di Indonesia juga masih berjalan normal.
Anak perusahaan ByteDance ini juga mengaku tengah bekerja sama dengan Komdigi terkait isu tersebut sembari tetap melindungi privasi penggunanya.
TikTok tidak bisa memberikan data ke pemerintah

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyatakan terdapat dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa perusahaan yang berbasis di China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.