Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler berbasis biometrik. Kebijakan Komdigi terapkan aturan baru kartu seluler berbasis biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak awal 2026 sebagai respons atas maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor seluler anonim.
Aturan baru kartu seluler ini mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan validasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, Komdigi juga menetapkan pembatasan kepemilikan nomor, kewajiban perlindungan data pelanggan, serta mekanisme pengendalian nomor oleh pemilik identitas yang sah.
