Cara Registrasi Kartu XL Prabayar bagi Pengguna Baru dan Lama

Cukup kirim SMS dan kartu otomatis terdaftar

Mulai tahun 2017, pemerintah mewajibkan pemilik nomor kartu untuk melakukan registrasi. Termasuk bagi pengguna provider XL prabayar. Cara registrasi kartu XL prabayar bisa kamu ikuti dengan mudah, cukup mengirimkan format pesan melalui SMS dan otomatis kartu telah terdaftar.

Jika dahulu registrasi kartu prabayar bisa dengan memasukkan identitas asal, kini nomor ponsel wajib terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Cara mengaktifkan kartu baru ataupun melakukan registrasi ulang bagi pengguna lama ini memiliki banyak tujuan. 

Pertama, guna menghindari penyalahgunaan data dalam bentuk spam chat, penipuan via telepon, dan sebagainya. Registrasi membantu melacak pemilik sehingga bisa bertanggung jawab apabila terjadi penipuan.

Kedua, meningkatkan keamanan selama berkomunikasi dan bertransaksi. Nomor ponsel menjadi salah satu ID yang bisa digunakan untuk mendaftar. Mulai layanan e-commerce hingga perbankan. Nah, pendaftaran kartu dapat melindungi dan pengguna bertanggung jawab pada tiap transaksi yang terjadi.

1. Cara registrasi kartu XL prabayar bagi pengguna baru

Cara Registrasi Kartu XL Prabayar bagi Pengguna Baru dan Lamailustrasi kartu sim (unsplash.com/andrey metelev)

Baru membeli kartu XL prabayar? Segera lakukan registrasi agar nomor bisa segera digunakan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pendaftaran nomor dilakukan melalui pesan singkat dengan format ke nomor 4444. Adapun langkah-langkahnya yakni:

  1. Buka aplikasi pesan di ponsel
    Pastikan kartu telah terpasang dengan sempurna dan ponsel berhasil mengenali kartu. Jika sudah, buka aplikasi pesan singkat bawaan HP. 
  2. Masukkan nomor kirim yakni 4444
    Buat pesan baru dengan nomor tujuan 4444. Nomor ini merupakan jaringan khusus yang disediakan oleh Kominfo guna terhubung ke jaringan internal.
  3. Ketik format SMS
    Pada boks pesan, tuliskan pesan registrasi kartu XL prabayar dengan format DAFTAR#Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga. Pisahkan seluruh identitas hanya dengan tanda pagar (#). Contohnya: DAFTAR#332809xxxxxxxx#35151xxxxxxxxxxx.
  4. Kirim pesan dan tunggu balasan
    Teliti kembali format pesan registrasi dan kirim jika sudah benar. Tunggu pesan balasan yang berisi pemberitahuan bahwa registrasi telah berhasil.

Baca Juga: Cek! Kalau 5 dari 11 Situasi Ini Sering Terjadi, Tandanya Ponselmu Minta Ganti Kartu Provider

2. Cara registrasi kartu XL prabayar bagi pengguna lama

Loh, kok pengguna lama harus registrasi juga? Ini berlaku jika Anda terlebih dahulu mendaftarkan ponsel tidak berdasarkan NIK dan nomor KK. Intip keterangan berikut untuk mengetahui perbedaan registrasi versi lama dan baru:

Ketentuan registrasi kartu sebelumnya

  • Registrasi NIK, nama, alamat, tempat tanggal lahir, ROID (Retail/Outlet ID), dan kode pos
  • Tidak ada proses validasi
  • Hanya bisa dilakukan oleh gerai milik mitra dan pihak provider

Ketentuan registrasi kartu XL terbaru

  • Registrasi menyertakan NIK sesuai KTP dan KK
  • Bisa dilakukan secara individu, gerai milik mitra, gerai provider, atau menghubungi layanan call center
  • Melewati proses validasi data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL (1x24 jam)

Tidak jauh berbeda dengan pengguna baru, cara registrasi kartu XL prabayar bagi pengguna lama juga melalui SMS ke 4444. Hanya saja, format pesan singkat sedikit berbeda. 

Bagi pengguna lama yang harus melakukan registrasi ulang, format pesan singkatnya yakni ULANG#Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga. Sama seperti daftar baru, pisahkan seluruh identitas hanya dengan tanda pagar (#). Contohnya: ULANG#332809xxxxxxxx#35151xxxxxxxxxxxx.

Tunggu proses pengungkit data selama beberapa saat. Begitu mendapat pesan konfirmasi registrasi ulang berhasil, berarti nomor XL milikmu telah tercatat. Validasi data ini berlangsung paling lama 1x24 jam. Jika belum berhasil, kamu bisa mendatangi gerai XL atau menghubungi call center

3. Cara registrasi kartu XL prabayar bagi pengguna WNA

Sayangnya, fitur registrasi mandiri ini belum berlaku bagi warga negara asing pengguna kartu prabayar XL. Satu-satunya cara pendaftaran yang tersedia yakni mendatangi gerai fisik secara langsung.

Cukup bawa kartu identitas bagi WNA berupa paspor atau KITAP dan KITAS ke gerai provider XL. Peran penting nomor identitas tersebut pada petugas. Kamu hanya perlu menunggu hingga proses registrasi selesai dan nomor XL bisa langsung digunakan. 

4. Penyebab registrasi kartu XL gagal

Cara Registrasi Kartu XL Prabayar bagi Pengguna Baru dan Lamailustrasi mengirim pesan (unsplash.com/priscilla du perez)

Sudah mencoba berulang kali, tetapi registrasi belum berhasil? Beberapa penyebab ini bisa jadi alasannya. 

  • Kesalahan pengisian data diri
    Keliru menuliskan satu digit nomor induk kependudukan atau nomor kartu keluarga menyebabkan registrasi gagal karena tidak terdaftar di database DUKCAPIL. Maka dari itu, perhatikan dengan teliti terkait nomor identitas. 
  • Keliru format SMS
    Masing-masing provider memiliki format SMS registrasi yang berbeda. Pastikan kamu sudah mengikuti panduan cara registrasi kartu XL prabayar sesuai dengan penyedia layanan kartu yang kamu punya. 
  • Kartu perdana telah hangus
    Kemungkinan terakhir penyebab gagalnya registrasi yakni kartu perdana yang tidak lagi tersedia. Hal ini mungkin terjadi karena beberapa jenis kartu memiliki masa berlaku bahkan sebelum didaftarkan registrasi. Pastikan sebelum membeli, ya!

Apabila masih kesulitan mendaftarkan kartu XL prabayar milikmu, opsi yang bisa dilakukan yakni menghubungi call center. Hubungi 818 untuk bantuan bebas pulsa atau 817 guna terhubung dengan biaya panggilan. Mendatangi gerai XL juga bisa menjadi opsi apabila kamu sedang memiliki waktu luang. 

Demi keamanan dan kenyamanan menggunakan kartu, jangan lupa melakukan registrasi ulang untuk kartu lamamu, ya. Pun bagi pemilik kartu baru, cara registrasi kartu XL prabayar di atas wajib diikuti sebelum kartu perdana dapat digunakan. 

Baca Juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Milennials dan Gen Z Saat Pilih Provider

Topik:

  • Laili Zain
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya