Beberapa waktu yang lalu, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.
Salah satu pokok bahasannya adalah pengawasan dan pemblokiran di ruang siber. Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber".
Definisi Ruang Siber dalam regulasi tersebut adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Draf RUU Polri akan memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses internet. Menurutnya, penindakan ini dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.