Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan terobosan baru sebagai alat bantu dalam penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Aplikasi SIREKAP. Aplikasi ini mengumpulkan data hasil perhitungan suara yang kemudian diolah dan direkap untuk menghasilkan perolehan suara final dari masing-masing TPS. Keberadaan aplikasi SIREKAP KPU ini awalnya bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi suara sehingga hasil rekapitulasi suara bersifat sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, aplikasi SIREKAP ini malah mengundang kontroversi ketika diaplikasikan di lapangan. Salah satu masalah besar yang menjadi perbincangan hangat di kalangan petugas KPPS adalah soal akurasi perhitungan suara. Banyak kasus di mana hasil perhitungan yang berhasil diunggah melalui aplikasi SIREKAP tidak sesuai dengan hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS. Kondisi ini tentu mengundang tanya dari segelintir para saksi dan masyarakat awam terkait darimana datangnya angka tersebut sehingga rekapan suara menjadi diragukan. Bahkan, bisa jadi adanya ketidaksesuaian jumlah suara antara formulir C1 Plano dengan tangkapan foto hasil salinan justru menjadi salah satu celah potensial adanya tindak kecurangan yang mencederai proses Pemilihan Umum.
Konon, pada Pemilu 2024 kali ini, KPU menggunakan teknologi terbaru dalam proses pemindaian dan ekstraksi dokumen fisik ke dalam bentuk foto yang disebut OCR (Optical Character Recognition). Kira-kira, apa itu OCR yang sampai detik ini masih menjadi sumber masalah dalam penggunaan aplikasi SIREKAP KPU? Simak ulasannya berikut!