Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemenang Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz Wajib Melakukan Hal-hal Ini
ilustrasi internet (unsplash.com/@yapics)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital membuka seleksi pengguna pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler tahun 2026 guna memperluas jangkauan dan kualitas layanan broadband nasional.
  • Pemenang lelang wajib menyediakan layanan 4G di desa/kelurahan tertentu, mengimplementasikan teknologi 5G di kota/kabupaten, serta memenuhi kewajiban pembayaran izin dan PNBP sesuai ketentuan.
  • Dalam aspek teknis, pemenang harus melakukan mitigasi interferensi pada perangkat televisi digital di pita 700 MHz dan stasiun radiolokasi di pita 2,6 GHz agar tidak terjadi gangguan komunikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi guna mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

Pita frekuensi yang dilelang

Proses seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler guna mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.

Adapun objek pita frekuensi radio yang ditawarkan dalam seleksi ini meliputi:

  • Pita Frekuensi 700 MHz: Rentang 703–738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2x35 MHz).

  • Pita Frekuensi 2,6 GHz: Rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.

Kewajiban pemenang lelang

Ilustrasi internet (Freepik/Freepik)

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, antara lain:

  • Penyediaan Layanan 4G/LTE.

Menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah ditentukan.

  • Implementasi Teknologi 5G.

Menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

  • Kewajiban PNBP.

Melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

Keharusan melakulan mitigasi

Dalam aspek teknis, pemenang seleksi diwajibkan melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang merugikan (harmful interference), yaitu:

  • Pada Pita 700 MHz: Mitigasi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).

  • Pada Pita 2,6 GHz: Mitigasi gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 2700–2900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.

Komdigi berkomitmen menjalankan proses seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional.

Editorial Team