"Itu sehari itu 500 ribu sampai 1 juta. Jadi satu bulan itu 18 juta lebih, kalau di analisis 210 juta, total subscriber 310, artinya berapa? Itu 60 persen orang ganti kartu setiap hari, nah ini kan aneh. Jumlah penduduk kita berapa? 285 juta. Yang koneksi ke kartu SIM sekarang 319, padahal yang usia punya KTP gak sampai 220," jelasnya dalam acara "Talkshow Registrasi Biometrik" di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah, Operator Seluler Merugi?

- Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik pengenalan wajah pada 1 Januari 2026, yang akan menjadi wajib pada 1 Juli 2026.
- Aturan ini diprediksi akan memengaruhi jumlah pelanggan operator seluler karena orang jadi malas ganti kartu untuk promo, namun juga dapat mengurangi penipuan identitas digital.
- Meski aturan ini diharapkan dapat mengurangi penipuan identitas digital, tidak akan membuat scam di masyarakat turun hingga 100 persen, tetapi menjadi awal dari pemanfaatan identitas digital dengan biometrik wajah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan registrasi kartu SIM mengunakan biometrik pengenalan wajah pada 1 Januari 2026. Meski saat ini sifatnya masih sukarela, 1 Juli 2026 konsep ini akan bersifat wajib.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyebut bahwa di awal bulan Maret 2025, dia menemukan masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM mencapai 500 sampai 1 juta dalam sehari. Edwin mengaku heran dengan fenomena ini.
Jumlah pelanggan menurun
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir tak menampik bahwa aturan ini akan memengaruhi jumlah pelanggan dari masing-masing operator.
"Pasti, karena orang-orang jadi malas pindah-pindah, ganti kartu. Sebenernya kan behavior orang ganti untuk ngejar promo, iya kan? 1,5 persen lah pelanggan yang gonta ganti kartu, yang 98,5 persen tuh udah mantap gak gonta ganti nomer," Marwan mengatakan.
Namun, Marwan mengakui bahwa tidak semua mencari promo, ada juga penjahat-penjahat yang memanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Persetujuan para operator

Marwan lebih dalam menjelaskan bahwa perubahan aturan registrasi kartu SIM ini terbilang cukup cepat. Operator seluler padahal baru menerapkannya di tahun 2023 dan sebenarnya berharap untuk bisa dipertahankan lebih lama.
"Tapi kan kita gak bisa memungkiri situasi dinamika kejahatan ini, digitalisasi aktivitas digital berubahnya luar biasa. Jadi akhirnya operator mendukung," imbuhnya.
Namun mereka meminta untuk tidak langsung disesuaikan di awal tahun, yang akhirnya terjadi kesepakatan penyesuaian hingga enam bulan setelahnya.
Angka scam menurun
Meski begitu, aturan ini tidak akan langsung membuat scam di tengah masyarakat menurun hingga 100 persen. Namun hal ini menjadi awal dari pemanfaatan identitas digital.
"Kemarin 4444 sudah jelas. Tapi kan banyak orang-orang yang berniat tidak baik (menggunakan identas orang lain). Sekarang mau gak mau harus wajah. Kalau KK, KTP, mungkin masih bisa bocor, kalau wajah, mau kamu jual wajah untuk identitas orang," lanjut Marwan.



















