Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform di Aturan Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024) (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
- Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital.
- Anak-anak di bawah 13 tahun tetap bisa masuk ke media sosial meskipun dilarang, sehingga pemerintah akan membuat aturan untuk menutup celah tersebut.
- Tidak ada sanksi untuk orang tua atau anak, namun PSE yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. Regulasi sudah di atas 90 persen dan kemungkinan rampung dalam waktu dekat.
Pemerintah akan memberikan sanksi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ketahuan melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia, di Jakarta, pada Selasa (18/02/2024).
Editorial Team
EditorAchmad Fatkhur Rozi
EditorMisrohatun H
Follow Us