Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Batas Usia Anak Main Medsos, Komdigi Libatkan Instagram-TikTok

Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Intinya sih...
  • Kemkomdigi akan memanggil platform digital untuk membahas regulasi aturan anak dalam penggunaan media sosial, termasuk Facebook, Instagram, X hingga TikTok.
  • Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan tujuan regulasi adalah perlindungan terhadap generasi penerus bangsa di ruang digital, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Komdigi akan mendengar masukan dari semua pihak, termasuk platform-platform digital, pendidik, dan anak-anak untuk mengklasifikasikan PSE yang dapat diakses oleh anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil sejumlah platform digital, untuk membahas regulasi aturan anak dalam penggunaan media sosial. Ini termasuk Facebook, Instagram, X hingga TikTok.

Hal ini disampaikan oleh Molly Prabawaty, Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2024).

Dilakukan secara bertahap

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyebut bahwa tidak ada rencana atau niatan membuat anak-anak lepas koneksi dengan internet, melainkan untuk mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif.

Pembentukan regulasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa, serta bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak, khususnya di ruang digital. Presiden menyampaikan agar regulasi dapat dilakukan dalam waktu cepat.

"Memang nanti akan ada FGD-FGD lanjutan. Tentu kita juga akan mengundang tadi yang dari platform-platform digital itu," kata Molly.

Komdigi akan mendengar masukan dari semua pihak, termasuk dari platform-platform digital, pendidik, termasuk anak-anak yang suaranya juga turut didengar.

Meski rentang waktunya belum bisa dipastikan oleh Molly, namun pemanggilan dari platform digital akan dilakukan secara bertahap.

Klasifikasi PSE

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Menkomdigi Meutya ingin mengklasifikasikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dapat diakses oleh anak dengan mempertimbangkan profil risiko yang dapat dihasilkan.

"Kami perlu diberitahu mana PSE atau platform-platform yang memang dianggap sangat berbahaya, berbahaya atau potensi berbahaya dan tidak berbahaya. Sehingga batasan itu tentu harus juga ada tingkatan-tingkatannya kepada anak-anak," imbuhnya.

Kemudian, memformulasikan indikator vibrasi digital yang tepat bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital, termasuk kewajiban PSE atau platform untuk mengupgrade teknologinya.

Perusahaan harus melakukan peningkatan teknologi bila belum memiliki sistem yang bisa memastikan bahwa data yang dimasukkan user adalah milik anak-anak atau mereka yang berpura-pura menjadi orang dewasa.

Literasi digital

Formulasi indikator literasi digital juga akan diikutsertakan. PSE atau platform diharapkan memberikan literasi digital atau implikasi digital kepada penggunanya.

"Mereka juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bagaimana literasi digital yang baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam Peraturan Pemerintah ini yang berkait dengan literasi digital," tutup Menkomdigi Meutya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us