Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Bahas Aturan Media Sosial Anak, Batas Usia hingga Risiko

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)
Intinya sih...
  • Kementerian Komdigi dan PSE membahas aturan media sosial anak untuk perlindungan di ruang digital
  • Pembahasan mencakup batas usia minimum, klasifikasi layanan digital, verifikasi usia pengguna, dan fitur ramah anak
  •  

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para penyelenggara sistem elektronik (PSE) membahas soal aturan media sosial anak untuk penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Pembahasan mencakup batas usia minimum anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.  

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Komdigi, Aida Rezalina Azhar, mengatakan, pihaknya berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan-pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat-sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," kata dia di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

1. Kumpulkan Google hingga TikTok

Ilustrasi media sosial.(pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Beberapa PSE yang hadir dalam pembahasan itu adalah Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, fintech dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi. 

Diskusi ini bertujuan mengumpulkan masukan guna memperkuat penyusunan regulasi tersebut agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.  

2. Selain disusun komprehensif perlu implementasi efektif

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen (Pol) Alexander Sabar (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.  

"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," kata dia.

Nantinya, Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima. 

3. Bidang fintech batasi akses, wajib hanya untuk yang punya KTP

ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech sudah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.  

"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us