Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PXL_20250826_051908841.jpg
Ketuan Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • APJII meminta moratorium penerbitan izin ISP baru karena jumlahnya sudah mencapai 1.320 lebih, dengan antrean pendaftaran ISP saat ini sudah lebih dari 500.

  • Ketua Umum APJII belum yakin apakah ribuan ISP itu bisa memberikan kualitas internet yang baik dan menjadi solusi pemerataan di seluruh Indonesia.

  • Fenomena provider internet yang terlalu banyak dianggap tidak sehat, sehingga APJII mendorong moratorium dan perlunya sinergi untuk pemanfaatan internet yang merata di seluruh Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan moratorium atau pemberhentian sementara untuk penerbitan izin bagi internet service provider (ISP) baru karena jumlahnya sudah mencapai ribuan.

"Moratorium izin penyelenggaraan ISP, karena sudah terlalu banyak, 1.320 lebih kalau gak salah," ujar Ketua Umum APJII, Muhammad Arif dalam acara Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Belum tentu bisa jadi solusi

Arif menjelaskan bahwa antrean pendaftaran ISP saja saat ini sudah lebih dari 500. Sehingga jika mereka sudah mendapatkan perizinan, praktis akan ada 2.000-an provider.

Namun, dia belum yakin apakah ribuan ISP itu bisa memberikan kualitas internet yang baik dan menjadi solusi pemerataan di seluruh Indonesia.

"Balik lagi, sekarang (ISP) sudah terlalu banyak, akhirnya supply-nya terlalu banyak. Tapi sebenarnya pengguna internet menurut saya, dia-dia lagi. Marketnya hanya berputar-putar saja, menumpuk dia-dia lagi, provider baru akan menggantikan provider sebelumnya," katanya.

Aturan yang tidak lagi relevan

Acara Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta, Selasa (26/08/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Arif melanjutkan bahwa fenomena ini dianggap sudah kurang sehat. Sehingga pemerintah harus melakukan moratorium sambil merapikan regulasi-regulasi yang menaunginya.

"Karena Undang-undang Komunikasi udah lama banget, ya, tahun 1999. Bayangin tahun 1999 udah banyak banget pasal-pasal yang tidak relevan dengan perkembangan teknologi yang ada," Arif mengatakan.

Jika pendaftaran ISP tidak disetop, ke depan provider akan saling membunuh, hanya tinggal menunggu waktu dan seleksi alam.

"Makanya, langkah pertama saya terus mendorong moratorium. Kalau saya maunya seluruh Indonesia di moratorium dulu. Tapi paling tidak Jawa atau Bali, biar industri lebih sehat, lebih sustain dan lebih merata," katanya.

Perlunya sinergi

Arif juga menyampaikan sinergi sudah dilakukan di antara ISP di bawah naungan APJII. Sinergi ini juga akan membantu para anggota APJII bertahan di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi.

“Sinergi perlu untuk kami lakukan supaya pemanfaatan internet di Indonesia ini makin merata. Tetapi perlu juga adanya regulasi supaya jumlah ISP ini tidak bertumpuk dan hanya ada di Pulau Jawa maupun Bali,” kata Arif. Arif menambahkan, dengan adanya regulasi untuk melakukan sinergi antara anggota APJII ini, maka bisa membantu pemerataan internet di seluruh Indonesia dan tidak hanya terfokus di wilayah Jawa dan Bali," lanjutnya.

Editorial Team