ThinkThank & Journalist Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia, di Jakarta, pada Senin (06/05/2024) (IDN Times/Misrohatun)
Dalam penyiapan tata kelola teknologi baru ini, terdapat tiga tingkatan aturan yaitu pengaturan etika, pengaturan di level eksekutif dan pengaturan di level legislatif.
"Kalau timeline-nya sampai dengan pemerintahan ini targetnya, paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Wamenkominfo.
Untuk selanjutnya, dia berharap pemerintah berinisiatif untuk membawa ke level selanjutnya, yakni di tingkat legislatif, tujuannya agar tata kelola AI bisa memiliki pengaturan dengan ketetapan hukum yang lebih kuat.
"Ini sedang didiskusikan dengan stakeholders yang ada. Jadi masih dalam persiapan untuk diskusi. Diskusinya belum yang resmi, itu belum berjalan, tapi yang informalnya sudah," jelas Nezar.
Ke depannya, aturan di tingkat eksekutif maupun legislatif akan diselaraskan dengan aturan di tingkat sektoral, seperti Panduan pengembangan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk sektor finansial dan Panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di sektor kesehatan.
Regulasi ini disebut tidak akan menghambat inovasi. Malah, pemerintah akan memitigasi segala risiko yang dikhawatirkan masyarakat, seperti masalah tergerusnya lapangan pekerjaan.