Trump Keluarkan Pengecualian Tarif Impor untuk HP hingga Laptop

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat langkah mengejutkan dalam kebijakan perdagangannya. Kali ini, pemerintahannya memberikan pengecualian dari tarif impor tinggi untuk sejumlah produk elektronik, seperti smartphone, komputer, dan laptop, yang sebagian besar diimpor dari China. Keputusan ini memberikan angin segar bagi perusahaan teknologi besar seperti Apple yang selama ini sangat bergantung pada rantai pasok luar negeri.
Mengutip Reuters, dalam pemberitahuan resmi yang dirilis Jumat malam (11/04/2025) oleh Badan Perlindungan Bea Cukai AS (U.S. Customs and Border Protection Agency), diumumkan bahwa terdapat 20 kategori produk yang dikecualikan dari tarif, termasuk kode HS 8471 yang mencakup komputer, laptop, drive disk, dan perangkat pengolahan data otomatis. Selain itu, produk seperti chip memori, semikonduktor, dan panel layar datar juga tercatat dalam daftar pengecualian. Untuk memahami lebih lanjut tentang kebijakan yang mengejutkan ini, berikut adalah informasi selengkapnya mengenai pengecualian tarif impor untuk produk teknologi.
1. Pengecualian tarif memberi nafas lega bagi raksasa teknologi dunia
Langkah pemerintahan Trump dalam memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah barang elektronik yang diimpor dari China menjadi angin segar bagi raksasa teknologi global, khususnya anggota The Magnificent Seven. The Magnificent Seven terdiri dari Apple, Microsoft, Nvidia, Amazon, Alphabet, Meta, dan Tesla. Saham gabungan dari The Magnificent Seven berhasil meraih lebih dari $1,5 triliun (sekitar Rp25.170 triliun, berdasarkan kurs Dolar pada 14 April 2025 sebesar Rp16.780 per USD, pukul 14.33 WIB) dalam nilai pasar.
Keputusan ini mencakup pengecualian untuk produk bernilai strategis seperti komputer, laptop, chip semikonduktor, dan panel layar datar. Bagi perusahaan-perusahaan tersebut, yang selama ini sangat bergantung pada rantai pasok global, kebijakan ini tidak hanya menurunkan tekanan biaya produksi, tetapi juga mengurangi potensi kenaikan harga produk di pasar domestik Amerika Serikat.
Apple menjadi salah satu perusahaan yang paling terdampak terkait kebijakan tarif yang diberlakukan Trump. Perusahaan ini sempat menghadapi risiko lonjakan harga yang drastis akibat pemberlakuan tarif tinggi. Analis memperkirakan harga iPhone bisa naik dari sekitar Rp26,8 juta menjadi sekitar Rp38,6 juta. Namun, berkat pengecualian tersebut, ancaman itu berhasil diminimalkan. Analis dari Wedbush Securities, Dan Ives menyebut keputusan ini sebagai “berita paling bullish akhir pekan ini”, menandakan bahwa sektor teknologi yang sempat dibayangi ketidakpastian kini bisa kembali bernapas lega. Selain memberikan kepastian bisnis, langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah AS mulai menyadari dampak nyata tarif terhadap perusahaan domestik dan konsumen.