Logo baru Kemkomdigi (sebelumnya Kemkominfo) (golkarpedia.com)
Tawaran uang tunai yang menggiurkan memicu antrean panjang ratusan orang yang rela memindai iris mata mereka menggunakan alat khusus bernama Orb. Antrean yang berlangsung dari pagi hingga malam di kantor World App di Jalan Juanda dan Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Bekasi, hampir tidak pernah sepi selama dua bulan terakhir. Fenomena ini menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, pengemudi ojek online, buruh harian, hingga pelajar yang menunggu giliran demi memperoleh uang hanya menukar data biometrik berupa iris mata mereka.
Kontroversi terkait World App semakin memanas setelah kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa perusahaan ini membayar Rp800.000 kepada siapa saja yang bersedia merekam data retina mereka di Bekasi. Kabar tersebut lantas menarik perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menanggapi hal tersebut, Komdigi langsung mengambil langkah tegas yakni membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan World Coin dan World ID. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang dapat mengancam keamanan data pribadi masyarakat. Penelusuran awal yang dilakukan Komdigi menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang diduga mengoperasikan World App di Indonesia, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi yang berlaku.
Yang lebih mencurigakan, meski Worldcoin tercatat memiliki TDPSE, dokumen tersebut ternyata terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum yang tidak sesuai adalah pelanggaran serius.
Keadaan ini jelas bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mengharuskan setiap penyedia layanan digital terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan mereka di hadapan publik.
Komdigi pun menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran serta aktif masyarakat sangat diperlukan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam siaran pers yang dirilis melalui situs resmi Komdigi pada 4 Mei 2025.